Featured Post 6

Minggu, 20 November 2011

Surat Tuntutan

KEJAKSAAN NEGERI
     BANDA ACEH
 ”Untuk Keadilan”
                                       P-29



TUNTUTAN PIDANA
NOMOR REG PERKARA : 234/Pid-B/KN-BNA/2011

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :

TERDAKWA

Nama Lengkap                :  Ismail Bin Sulaiman
Tempat/ Tanggal Lahir  :  Pidie/ 18 juli 1976
Umur                                :  35 tahun
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kewarganegaraan           :  Indonesia
Tempat Tinggal               : Jln. T. Ade Utama No. 28 Gampong Doy, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Agama                              :  Islam
Pekerjaan                         :  Wiraswasta
Pendidikan                       :  SMP

Dakwaan :
1.      PRIMER
Bahwa ia terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Jalan T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
§  Siang harinya tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sedang tidur di kamar, kemudian dibangunkan oleh korban Sdri Nailun Najwiya yang hendak membeli kue, pada saat itu Terdakwa tidak menghiraukan ajakan korban Sdri Nailun Najwiya, pada saat membangunkan tersebut kuku korban Nailun Najwiya mengenai hidung terdakwa sehingga terdakwa terbangun dari tempat tidurnya dan langsung ke kamar mandi untuk mencuci muka, dan pada waktu itu juga merasakan rasa pedis dibagian hidungnya, kemudian terdakwa langsung menghampiri dan menarik tangan korban Nailun Najwiya yang asyik menonton TV, dan pada saat itu terdakwa langsung menjepit leher korban Nailun Najwiya dengan tangan kiri (piting), sehingga korban Nailun Najwiya tergantung selama 5 (lima) menit.
§  Dan pada saat itu terdakwa melihat tangan dan kaki korban Nailun Najwiya meronta-ronta dan tidak mengeluarkan suara karena terjepit, kemudian setelah korban Nailun Najwiya tidak bergerak lagi, dan untuk memastikan korban Nailun Najwiya sudah meninggal dunia, kemudian terdakwa mengambil lakban dan menutup mulut, hidung dan mata korban Nailun Najwiya agar korban Nailun Najwiya tidak bisa melihat dan bernafas lagi, kemudian setelah itu terdakwa langsung mengambil tali plastic dan langsung mengikat tangan korban dari arah depan dan mengikat leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia, kemudian terdakwa mengangkat korban Nailun Najwiya yang telah meninggal dunia tersebut keatas lantai atas yaitu dibawah pelapon kamar mandi, dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak keluarga atau orang tua korban, dikarenakan terdakwa mau melarikan diri. Korban meninggal dunia karena gagal pernafasan, sesuai dengan yang tecantum dalam Visum et Repertum No. 06/VII/RSUZA/2011, tertanggal 18 Februari 2011, yang pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:
Ø  Bahwa ditemukan luka memar akibat benda tumpul di bagian leher.

Pemeriksaan dalam:
Ø  Terdapat luka memar di bagian saluran pernapasan.

Kesimpulnan:
Bahwa kematian korban disebabkan oleh luka memar yang terdapat pada leher, yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas. Akibatnya, korban dengan segera mengalami kematian somati, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.

Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa kemudian melarikan diri dan bersembunyi ke kampong baro kota banda aceh hingga kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian. Perbuatan Pembunuhan ini  yang dilakukan oleh Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang, tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP.dan ;

2.      SUBSIDAIR
            Bahwa ia terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Jalan T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, juga melakukan penganiayaan berat terhadap kedua saudara kandung korban, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
§  Siang itu sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi menjemput Sdr Syauqi Shiddiqi yang pulang dari sekolah SMA Darussalam, dan sewaktu dirumah korban terdakwa merasa gelisah dan ketakutan karena teringat dengan korban yang telah meninggal, dan pada waktu itu Sdr. Syauqi Shiddiqi bertanya kepada korban dengan kata-kata “Kenapa Cut Eb keluar keringat, kok ketakutan” kemudian terdakwa menjawab “Tidak ada apa-apa” kemudian Sdr. Syauqi Shaddiqi juga menanyakan keberadaan adiknya Sdri Ainul Nazwiya (korban pembunuhan) dan terdakwa menjawab “Bermain bersama teman-temannya di luar” dan pada waktu itu terdakwa berusaha menenangkan fikirannya.
§  Sore itu sekira pukul 15.00 wib, ibu korban Sdri Naimah pulang kerumah dan bertanya kepada Sdri Pasya (Kakak korban) dengan kata-kata “dimana Azwiya” dan Sdr Pasya menjawab “Kata Cut Eb Azwiya sedang main ditempat temannya” dan pada waktu itu juga ibu korban Sdri Naimah keluar rumah untuk menjemput korban Azwiya yang sedang diluar sekira pukul 16.00 wib, Sdr Syauqi Shaddiqi pergi dengan menggunakan sepeda motor menjemput Sdr Syauqas Qardhawi yang pulang sekolah dari SMA Darussalam.
§  Dan setelah sampai dirumah dan pada waktu itu Sdr Syauqas Qardhawi langsung ke kamar mandi dan melihat Korban Nailun Najwiya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, kemudian Sdr. Syauqas Qardhawi langsung lari ke depan rumah dan menelpon ibunya Sdri Naimah dan memberitahukan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian Sdri Naimah tiba dirumah, dan Sdri Naimah mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “Tidak ada kok dia diluar, kamu cari dulu dia disana” kemudian terdakwa langsung pergi, dan pada waktu itu juga Sdri Naimah naik ke lantai atas kamar mandi tersebut untuk mengambil korban, dan sewaktu terdakwa pulang dan melihat Sdri Naimah berada dilantai atas kamar mandi sambil menggendong korban Nailun Najwiya, dan pada waktu itu juga Sdr Syauqas dan Sdr Syauqi langsung berteriak sambil mengatakan “Cut Eb yang memukul adik” sambil mengejar kearah terdakwa dan pada waktu itu juga terdakwa mengambil kayu balok yang ada di TKP dan kayu balok tersebut terdakwa ayunkan kearah kepala korban Sdr Syauqas sebanyak 1 (satu) kali dan kebagian kepala Sdr Syauqi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Sdr Syauqas dan Syauqi terluka, sesuai dengan yang tecantum dalam Visum et Repertum Nomor : 07/VII/RSUZA/2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Susanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh. tertanggal 18 februari 2011,yang pada pokok yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:
-          Bahwa ditemukan memar dan luka ringan akibat benda tumpul sepanjang 3 cm di bagian kepala.
                        Pemeriksaan dalam:
-          Terdapat retakan di bagian atas tulang tengkorang kepala sepanjang 2 cm.

Oleh karena itu terdakwa Ismail bin Sulaiman telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntho Pasal 65  Ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak. Maka dengan ini terdakwa Ismail bin Sulaiman dihukum dengan hukuman tertinggi.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan dikemukakan keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa sebagai berikut :

Keterangan saksi-saksi :
1.      Saksi Hj. Naimah binti Sulaiman
Tempat/ Tanggal lahir : 17 Juli 1966, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak melihat, mendengar dan merasakan pada saat terjadinya pembunuhan pada hari kamis 17 Februari 2011 pukul 11.30 wib.
-          Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar bahwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

2.      Saksi : Supardi bin Supomo
Tempat/ Tanggal lahir : 08 Januari 1959, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Prada Utama No. 43 Kec. Syiah Kuala Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : Tukang Bangunan, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi pada saat terjadi peristiwa penganiayaan tersebut berada di samping rumah korban.
-          Bahwa benar saksi ada mendengar suara teriakan Sdri Naimah binti Sulaiman dari rumah korban pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib. Nada teriakan tersebut berbunyi : “Ngucap Kau….Ngucap Kau….”.
-          Bahwa benar saksi melihat terdakwa berlari seperti ketakutan.
-          Bahwa benar saksi juga melihat Sdr Syauqi dan Syauqas terluka dan Sdri Naimah sedang menggendong Sdri Nailun turun dari lantai atas plapon.   

3.      Saksi : Ahmad bin Suaib
Tempat/ Tanggal lahir : 15 Maret 1975, Umur : 35 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Malahayati Desa Kajhu Kec. Baiturrahaman Aceh Besar, Agama : Islam, Pekerjaan : Tukang Kebun, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi melihat bahwa ada bercak darah pada baju terdakwa bagian dada pada saat terdakwa menjumpai saksi untuk meminjam emas dengan alasan untuk pulang kampong menjenguk ibunya yang sedang sakit.

4.      Saksi : Syauqas Qhardawi bin Muhammad
Tempat/ Tanggal lahir : 10 April 1997, Umur : 14 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar, memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi melihat Korban Nailun Najwiya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, tidak bergerak lagi.
-          Bahwa benar saksi melihat, dan merasakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya dan saudara laki-laki saksi yang bernama Syauqi Shaddiqi.

Keterangan Terdakwa :
Terdakwa Ismail bin Sulaiman pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar terdakwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 jam 10.00 wib sedang tidur dan berada dirumahnya.
-          Bahwa benar karena kesal dibangunkan dan korban melukai hidung terdakwa, terdakwa telah membunuh korban dengan mencekik leher korban dengan tangan kanannya.
-          Bahwa benar terdakwa telah memplaster mulut dan mata korban dan juga mengikat tangan korban untuk memastikan korban telah meninggal.
-          Bahwa benar terdakwa telah menganiaya kedua saudara korban pembunuhan karena terdakwa ketahuan telah melakukan pembunuhan.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu berupa :
  1. 1 (satu) lembar surat keterangan viseum dari dokter yang menerangkan bahwa korban meninggal karena tercekik dan menerangkan juga bahwa kedua korban lagi terluka karena pukulan benda keras.
  2. 1 (satu) buah pisau lipat warba stenlis
  3. 1 (satu) potong kayu balok
  4. 2 (dua) utas/ potong tali plastik warna hitam
  5. 1 (satu) lembar lak ban warna crem

Barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa Ismail bin Sulaiman.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, yaitu dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 (3) UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP. Dengan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Pasal 80 (3) UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
1.      Setiap orang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur pasal ini adalah bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan dapat dijadikan sebagai subjek hokum dan pada dirinya dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar serta menunjuk satu orang laki-laki sebagai terdakwa yang mengaku bernama Ismail bin Sulaiman dalam keadaan sehat jasmani dan tidak terdapat pada dirinya kelainan jiwa (normal).
2.      Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Terhadap unsur ini dijelaskan bahwa dengan sengaja terdakwa Ismail bin Sulaiman melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yaitu :
a.       Sdri Nailun Najwiya, umur 6 tahun pekerjaan pelajar, alamat TKP
b.      Sdr Syauqi Shiddiqi, umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat TKP
c.       Sdr. Syauqas Qardhawi, umur 14 tahun, pekerjaan pelajar, alamat TKP.

Hal-hal yang memberatkan :
-          Bahwa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan
-          Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal-hal yang meringankan :
-          Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan
-          Terdakwa mengaku belum pernah dipidana
-          Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari.

Berdasarkan uraian diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,

MENUNTUT

  1. Menyatakan terdakwa Ismail bin Sulaiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melakukan penganiayaan berat.
  2. Menghukum terdakwa Ismail bin Sulaiman dengan penjara 16 Tahun.






Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.

Banda Aceh, 10 Juli 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


ALDAR, S.H, M.Hum
Muda Wira Jaksa
NIP. 862801995


0 komentar:

Posting Komentar