ALDAR S.H, M.HumDKK
Jalan Rawa Sakti Timur No. 18 Banda Aceh
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : Istimewa
Hal : Pemberian Kuasa
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :Ismail Bin Sulaiman
Umur : 35 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. T. Ade Utama No. 28 Gampong Tue, Kec. Ulee Kameng, Kota Banda Aceh
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini menerangkan/menyatakan memberikan kuasa kepada:
Nama : Aldar S.H, M.Hum
Pekerjaan :AdvokatdanKonsultanHukum
Alamat :Jalan Rawa Sakti Timur No. 18 Banda Aceh
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA KHUSUS
Untuk bertindak dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemberi Kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang, tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberika hak untuk:
1. Menghadap dan menghadiri semua sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain;
2. Membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, mengajukan saksi atau menolak saksi dan memberi keterangan dan membaca berkas acara;
3. Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan eksepsi, membuat dan mengajukan pledoi dan mengambil segala tindakan hukum yang dibenarkan oleh hukum yang berlaku dan dianggap perlu serta berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4. Kuasa ini diberikan dengan substitusi.
Banda Aceh, 21 April 2011
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materai 6000 |
Aldar S.H, M.Hum Ismail Bin Sulaiman
0 komentar:
Posting Komentar