Featured Post 6

Rabu, 23 November 2011

Korupsi Dalam Konsep Modern

Korupsi adalah persoalan klasik yang telah lama ada. Sejarawan Onghokham menyebutkan bahwa korupsi ada ketika orang mulai melakukan pemisahan antara keuangan pribadi dan keuangan umum. Menurut Onghokham pemisahan keuangan tersebut tidak ada dalam konsep kekuasaan tradisional. Dengan kata lain korupsi mulai dikenal saat sistem politik modern dikenal.
Dengan demikian korupsi dapat didefiniskan sebagai suatu tindak penyalahgunaan kekayaan negara (dalam konsep modern), yang melayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok, kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan Negara.
Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannnya yang resmi, untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi.
Definisi ini hampir sama artinya dengan definisi yang dilontarkan oleh pemerintah
Indonesia baru-baru ini. Dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Menko Wasbang tentang menghapus KKN dari perekonomian nasional, tanggal 15 Juni 1999, pengertian KKN didefinisikan sebagai praktek kolusi dan nepotisme antara pejabat dengan swasta yang mengandung unsur korupsi atau perlakuan istimewa. Sementara itu batasan operasional KKN didefinisikan sebagai pemberian fasilitas atau perlakuan istimewa oleh pejabat pemerintah/BUMN/BUMD kepada suatu unit ekonomi/badan hukum yang dimiliki pejabat terkait, kerabat atau konconya. Bentuk fasilitas istimewa tersebut meliputi:
1. Pelaksanaan pelelangan yang tidak wajar dan tidak taat azas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah atau dalam rangka kerjasama pemerintah/BUMN/BUMD dengan swasta.
2. Fasilitas kredit, pajak, bea masuk dan cukai yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku atau membuat aturan/keputusan untuk itu secara eksklusif.
3. Penetapan harga penjualan atau ruislag.

The United Nations Convention against Corruption was adopted by the United Nations General Assembly on 31 October 2003 (Resolution 58/4).
To combat corruption it includes measures on:
a. prevention
b. criminalization
c. international cooperation
d. asset recovery
The treaty entered into force on 14 December 2005, following the 30th ratification by Ecuador on 15 September at the 2005 World Summit.
Pengertian Tidak Pidana Korupsi 
UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 , menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan :
1. Melawan Hukum, memperkaya diri, orang/badan yang merugikan keuangan /perekonomian negara (pasal 2).
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian Negara (pasal 3).
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5, 6 dan 11)
4. Kelompok delik penggelapan dalam jabatan (pasal 8, 9 dan 10)
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12)
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7)
7. Delik Gratifikasi ( pasal 12B dan 12C)

PENYEBAB TERJADINYA KORUPSI
1. Kurangnya akses bebas warga Negara terhadap pemerintah yang berkaitan dengan informasi public.
2. Kurangnya system jaminan transparansi, pengawasan, dan tanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran sector public terkait dengan rendahnya mekanisme control sosial
3. Penyalahgunaan kebijaksanaan dan ketidakpastian dalam penafsiran dan penerapan peraturan per-UU-an dalam penyelenggaraan public
4. Kurangnya system internal untuk menjamin keterbukaan, pengawasan dan tanggung jawab dalam bentuk dan pelaksanaan kebijakan public.

TIPE-TIPE KORUPSI
1. Penyuapan, meliputi janji penawaran atau pemberian sesuatu keuntungan yang seharusnya tidak pantas untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seorang pejabat public.
2. Penggelapan, pencurian, dan perbuatan curang. Kejahatan-kejahatan ini meliputi pencurian harta kekayaan oleh seseorang kepercayaan dengan kewenangan dan pengawasan terhadap kekayaan pemerintah.
3. Pemerasan, perbuatan pemerasan meliputi pemaksaan seseorang untuk membayar uang atau barang-barang berharga.

UPAYA-UPAYA PEMERINTAH DALAM MEMBERANTAS KORUPSI
1. TAP MPR No.VIII/MPR/2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemebrantasan dan pencegahan KKN.
2. UU no.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas KKN (ln no. 75 tahun 1999 tambahan lembaran Negara No. 2851)
3. UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
4. UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
5. Pembentukan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi yang independen dan diatur dalam UU no 30 tahun 2002

0 komentar:

Posting Komentar