Featured Post 6

Minggu, 20 November 2011

Surat Eksepsi

EKSEPSI
NOMOR REG PERKARA: 234/PID.B/2011/PN-BNA
Terdakwa: Ismail Bin Sulaiman
Didakwa:Pasal80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP
Majelis hakim. dan saudara jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Setelah kami Tim Pehasehat Hukurn mempelajari surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tanggal April 2011 terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa PenuntutUmum dalam sidang tunggal di Pengadilan Negeri Banda Aceh seminggu yanglalu, maka pada siang hari ini perkenankanlah kami tim penasehat hukummengajukan dan membacakan Eksepsi yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
Bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa karena tidakmemenuhi syarat materiil surat dakwaan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal143 KUHAP, alasannya sebagaimana diuraikan berikut ini:
1. Pasal 143. KUHAP menetapkan syarat tentang isi surat dakwaan ialahharus berupa uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
2.Bahwa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap yaitumenceritakan semua kronologi kejadian yang dilakukan terdakwa.
3. Bahwa didalam surat dakwaan unsur-unsur tindak pidana didakwakan tidak menyambung dengan peristiwa yang didakwakan.
4. Untuk lebih jelasnya unsur pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai berikut, Barang siapadengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawaorang lain, diancam karena pembunuhan dengan berencana, dengan pidanamati atau pidana penjara seumur hidup atau.selama waktu tertentu, palinglama 20 tahun.
5. Bahwa di dalam surat dakwaan JPU, seluruh unsur pasal KUHP yangdidakwakan tidak jelas, baik wujudnya, maupun kaitannya atauhubungannya dengan peristiwa apa yang didakwakan JPU tersebut,terutama mengenai uraiannya yang terlalu berbelit-berbelit sehinggamenimbulkan ketidakjelasan dakwaan tersebut,tidak cermat,dll.
Berdasarkan keberatan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut, maka dengan ini kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim memutuskantentang eksepsi ini sebagai berikut:
1. Menerima. Eksepsi seluruhnya yang kami buat selaku tim Penasehat Hukum Terdakwa.
2.Menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU adalah Batal Demi Hukum. 

Demikian Eksepsi kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa.

                                                                            Banda Aceh, 28 April 2011
                                                                                  Penasehat Hukum


                                                                                  Aldar , S.H, M.Hum

0 komentar:

Posting Komentar