Featured Post 6

Minggu, 20 November 2011

Putusan Hakim

PENGADILAN NEGERI NEGERI BANDA ACEH
                             
P U T U S A N
Nomor : 234/PID.B/2011/PN.BNA

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

            Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------

Nama                                :  Ismail Bin Sulaiman
Tempat lahir                      :  Pidie
Umur/Tanggal lahir           :  35 tahun/ 18 juli 1976
Jenis kelamin                    :  Laki- laki
Kebangsaan                      :  Indonesia
Tempat tinggal                  :  Jln. T. Ubi singkong No. 28 Gampong TUe, Kec. Ulee  
   Kameng, Kota Banda Aceh
Agama                              :  Islam
Pekerjaan                          :  Swasta
 Pendidikan                       :  SMP

            Terdakwa  ditahan pada tanggal 18 Februari 2011 ; ----------------------------
            Terdakwa  menggunakan haknya untuk didampingi penasihat hukumnya;
            Pengadilan Negri Banda Aceh tersebut ; -------------------------------------------
            Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ; ------
      Telah memperhatikan ; ----------------------------------------------------------------Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.331/0/1/10/Ep.2/11/2011 tertanggal 20 maret 2011 ; -----------------------Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh No.234/PID.B/2011/PN.BNA tertanggal 06 April 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------------------------Penetapan Hakim Ketua Majelis No.234/PID.B/2011/PN.BNA  tertanggal 06 April 2011 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 21 Maret 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;

Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ; --------------

Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : ---------------------------

1.    Menyatakan Terdakwa Ismail bin Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP ;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail bin Sulaiman dengan pidana penjara  selama 12 (duabelas) tahun ; --------------------------------------------------
-            Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
-            1 (satu) lembar baju korban yang berlumuran darah ; --------------------
-            1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 50 cm; -----------------------------
-            1 (satu) lembar gambar hasil visum dari rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh yang ditandatani oleh Dr. Susanto Sp. B ; ----------------------------
-            Emas seberat 3.5 gram;----------------------------------------------------------------

3.    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon  dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya ; ---------------------

4.    Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

KESATU

      Bahwa  ia  terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekira pukul 11.30 WIB dikediamannya Jalan T. Ade Utama No. 28, gampong Doy, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada wilayah banda aceh telah melakukan pembunuhan terhadap Nailun Najwiya dengan cara mencekik leher korban sampai korban tidak dapat lagi bernafas karena tubuhnya telah diangkat oleh terdakwa yang pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
      Bahwa pada saat terjadinya pembunuhan rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga terdakwa sangat leluasa membunuh korban, disisi lain korban Nailun Najwiya adalah anak-anak.
      Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa akibat rasa kesal terdakwa terhadap korban karena dibangunkan pada saat sedang tertidur.
      Perbuatan Pembunuhan ini  yang dilakukan oleh Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP
      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

            Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) ;-----------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

1.    Saksi Naimah binti Sulaiman, memberi keterangan tanpa di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
-            Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-            Bahwa benar saksi tidak melihat, mendengar dan merasakan pada saat terjadinya pembunuhan pada hari kamis 17 Februari 2011 pukul 11.30 wib
-            Bahwa benar saksi melihat, mendengar bahwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib telah terjadi penganiayaan terhadap sauqas dan sauqi yang dilakukan terdakwa
2.    Saksi Syauqas Qhardawi bin Muhammad, memberi keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
-            bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-            bahwa benar saksi melihat korban Nailun Najwijaya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, tidak bergerak lagi
-            bahwa benar saksi melihat, dan merasakan penganiayaan terhadap dirinya dan Syauqi (saudara laki-lakinya) yang dilakukan terdakwa
3.    Saksi Supardi bin Supomo, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa antara saksi dan terdakwa tidak memiliki hubungan darah; ---------
-       Bahwa kemudian Terdakwa menyatakan mendengar suara gaduh dan teriakan anak kecil dari dalam rumah korban; -----------------------------------
-       Bahwa benar saksi melihat sekitar jam 10.00 WIB hanya ada terdakwa dan korban yang ada didalam rumah tempat terjadinya perkara;------------
-       Bahwa benar saksi melihat terdakwa dengan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian perkara
4.    Saksi, Ibrahim bin Suaib dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi telah memberikan pinjaman berupa 3,5 gram emas kepada terdakwa dengan alasan terdakwa hendak pulang kampung karena orang tuanya meninggal; -----------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa terlihat cemas dan gelisah pada saat mendatangi rumah saksi; ------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut Bapak Ibrahim terdakwa berbohong meminjam emas dengan alasan hendak pulang kampung sehingga saksi langsung menelpon kakak terdakwa yang juga ibu korban tentang kebenaran alasan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan/pengakuan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------

-       Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar  Terdakwa telah mencekik Nailun Najwiya (korban) akibat kesal terhadap tingakh korban yang membangunkan terdakwa pada saat tertidur sampai menbuat korban meninggal dunia; ----------------------------------
-       Bahwa benar korban meronta-ronta dan berteriak untuk dilepaskan dari cekikan terdakwa,namum terdakwa tidak menghiraukannya; --------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada Nailun Najwiya akibat rasa kesal karena dibangunkan pada saat terdakwa tidur; -----
-       Bahwa benar hanya ada terdakwa dan korban pada saat itu didalam rumah tempat terjadinya perkara;-----------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah meminjam emas seberat 3,5 kg kepada saksi Ibrahim untuk keperluan melarikan diri; ---------------------------------------------
-       Bahwa benar Terdakwa telah melarikan diri dengan mengendarai sebuah sepeda motor benomor polisi BL 2356 JD dari temapt kejadian perkara ; ------

Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas turut juga diajukan kepersidangan barang bukti berupa : ------------------------------

-            1 (satu) lembar baju korban yang berlumuran darah ; -----------------------------
-            1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 50 cm; ---------------------------------
-            1 (satu) lembar gambar hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh yang ditandatani oleh Dr. Saleh maimun Sp. B ; -------------------------------
-            Emas seberat 3.5 gram;--------------------------------------------------------------------

Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;

            Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya dan mengakuinya, demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah diambil oleh Terdakwa ; ------
            Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti , dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi Terdakwa menyatakan mendengar suara gaduh dan teriakan anak kecil dari dalam rumah korban; -----------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi melihat sekitar jam 10.00 WIB hanya ada terdakwa dan korban yang ada didalam rumah tempat terjadinya perkara;------------
-       Bahwa benar saksi melihat terdakwa dengan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian perkara;-------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi telah memberikan pinjaman berupa 3,5 gram emas kepada terdakwa dengan alasan terdakwa hendak pulang kampung karena ornag tuanya meninggal; -----------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa terlihat cemas dan gelisah pada saat mendatangi rumah saksi; ------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut Bapak Ibrahim terdakwa berbohong meminjam emas dengan alasan hendak pulang kampung sehingga saksi langsung menelpon kakak terdakwa yang juga ibu korban tentang kebenaran alasan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar  Terdakwa telah mencekik Nailun Najwiya (korban) akibat kesal terhadap tingakh korban yang membangunkan terdakwa pada saat tertidur sampai menbuat korban meninggal dunia; -----------------------------
-       Bahwa benar korban meronta-ronta dan berteriak untuk dilepaskan dari cekikan terdakwa,namum terdakwa tidak menghiraukannya; ----------------
-       Bahwa benar terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada Nailun Najwiya akibat rasa kesal karena dibangunkan pada saat terdakwa tidur; -
-       Bahwa benar hanya ada terdakwa dan korban pada saat itu didalam rumah tempat terjadinya perkara; --------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah meminjam emas seberat 3,5 kg kepada saksi Hasanuddin untuk keperluan melarikan diri; -------------------------------------
-       Bahwa benar Terdakwa telah melarikan diri dengan mengendarai sebuah sepeda motor benomor polisi BL 2356 JD dari temapt kejadian perkara ; --

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; -------------------------------------------

            Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------

            Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa : -----------------------------------
-       Kesatu       : melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntho Pasal 65 KUHP ; -------------------------------------------

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ; ---------------------------

Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara alternatif dengan memakai kata ATAU, sehingga Majelis Hakim mempertinbangkan dakwaan tersebut langsung kepada dakwaan yang dianggap terbukti yang dalam hal ini dakwaan kesatu yang diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntho pasal 65 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------
1.    Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------
2.    Dengan sengaja  merampas nyawa orang lain; ----------------------------------------


Ad. 1. Unsur “barang siapa”

            Menimbang, bahwa kata “barang siapa” ditujukan kepada orang atau subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara  ini telah menghadapkan seorang Terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua ternyata bahwa Terdakwa mengaku bernama : Ismail bin Sulaiman yang identitasnya sama dengan yang tersebut didalam surat dakwaan dan telah sesuai/didukung oleh keterangan saksi-saksi dalam perkara ini ; --------------------

            Menimbang, bahwa oleh karena itu didalam perkara ini tidaklah terjadi kesalahan atau kekeliruan  orang  yang dihadapkan sebagai Terdakwa (error in persona) sehingga dengan demikian unsur kesatu dari dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum  ; --------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ----------------------------------

Ad. 2. Dengan sengaja  merampas nyawa orang lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dipersidangan tersebut diatas, ternyata bahwa Terdakwa telah dengan sengaja merampas nyawa nailun najwiya dengan cara mencekik sehingga korban meninggal dengan seketika; -------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terbukti dengan yakin bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada saat terdakwa sadar dan waras;  --------------

Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang menurut Majelis Hakim adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua dari dakwaan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ---------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------

Menimbang, bahwa karena dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -------------------------

Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan  terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ; ----------------------------------------------------

Hal-hal yang memberatkan :
-       Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja  ;

Hal-hal yang meringankan :
-       Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari ; -------------------------
-       Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ; -----------------------------------------
-       Terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang menafkahi 1 orang istri dan 3 orang anak ; -----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman bersyarat/percobaan seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------

            Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar ongkos perkara;

            Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; --------------------------------------------------------

            Mengingat akan pasal-pasal, undang-undang, khususnya Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP.; ------------------------------------------------------------------------------------

M E N G A D I L I :

1.    Menyatakan Terdakwa : ISMAIL BIN SULAIMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ; ---------

2.    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (DUABELAS) Tahun  ; ---------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari KAMIS tanggal 06 APRIL 2011 oleh kami : ALDAR S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, FADHIL ZIKRUL DAHLAN, SH dan VALENTINA SHANTY, SH
 masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SORAYA NOVIA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh  HENDRI ALFITRA SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------


Hakim Anggota                                                                            Hakim Ketua,


 FADHIL ZIKRUL DAHLAN, SH                                            ALDAR S.H, M.Hum
  

VALENTINA SHANTY, SH


Panitera Pengganti,


 SORAYA NOVIA, SH
                        

1 komentar:

Posting Komentar