Featured Post 6

Kamis, 03 Maret 2011

Rancangan Qanun

RAQAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR : ….. TAHUN …….
TENTANG
PENERTIBAN PENGERJAAN KONTRUKSI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

Menimbang :
  1. bahwa penataan kota yang baik akan mampu mengerakkan roda ekonomi dan juga mempengaruhi lingkungan masyakat kota tersebut, oleh sebab itu perlu ditata dengan baik dan benar.;
  2. bahwa Pembangunan yang bertujuan untuk menata kota perlu ditertibkan pelaksanaan pekerjaannya demi menjaga berjalannya aktivitas masyarakat tetap lancar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Qanun Penertiban Pekerjaan konstruksi.

Mengingat :
  1. Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.
  3. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  8. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh.
  9. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Dengan Persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN :



Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
                        PENERTIBAN PENGERJAAN KONTRUKSI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
  1. Provinsi adalah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah Perangkat Negara adalah Kesatuan  
  3. Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
  4. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  5. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  6. Kabupaten/ kota atau sagoe/ Banda dan atau nama lain adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali sagoe atau nama lain.
  7. Pekerjaan Kontruksi adalah segala bentuk pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi fisik.
  8. Penertiban adalah prilaku pemerintah kota Banda Aceh dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pengerjaan kontruksi dalam kota.
  9. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum.
  10. Masyarakat adalah kelompok orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah tertentu.
  11. Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang tinggal dalam kawasan tertentu secara turun-temurun berdasarkan kesamaan tempat tinggal dan atau hubungan darah yang memiliki wilayah adat dan pranata-pranata adat tersendiri.
  12.  Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang tinggal di dan sekitar kawasan yang berdasarkan pada kesamaan wilayah tempat tinggal.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
Maksud Penertiban Pengerjaan Kontruksi adalah untuk memberikan landasan akademik tentang pentingnya penyusunan Qanun tentang  Penertiban Pengerjaan Kontruksi untuk menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan kesemrautan akibat pengerjaan kontruksi dalam kota untuk mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan ramah lingkungan serta tertib pembangunan.

Pasal 3
Penertiban Pengerjaan Kontruksi bertujuan untuk menciptakan landasan hukum dan akademik yang kuat untuk tercapainya proses penertiban pembangunan tata kota Banda Aceh sehingga dapat menjadi landasan untuk penertiban pembangunan yang ramah lingkungan dan tidak mendatangkan kerugian baik materiil maupun moril masyarakat Kota Banda Aceh.

BAB II
PENGATURAN PENERTIBAN PARA PENGGUNA JASA/KONTRAKTOR DALAM MELAKUKAN PEKERJAANNYA
Bagian Pertama
Jangka Waktu

Pasal 5
Semua pekerjaan harus jelas jangka waktu dan masa pekerjaan tersebut dilakukan.

Bagian Kedua
Jam Pelaksaan Pekerjaan
Pasal 6
Setiap pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan tingkat kepadatan kesibukan aktivitas masyarakat setempat.

Bagian Ketiga
Peletakan Bahan Dan Alat Kerja
Pasal 8
Setiap alat berat dan bahan kontruksi peletakannya tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

BAB III
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 9
(1) Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau suatu pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
(2)Wewenang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikota dengan Qanun.
(3) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 10
Pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 dapat
dijatuhi sanksi :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. upaya pemuliahan lingkungan;
d. pembekukan izin operasi; dan
e. pencabutan izin usaha.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
Setiap orang yang karana kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada ditanyakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan lagi dengan Qanun ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Pada saat Qanun ini ditetapkan semua peraturan daerah yang bertentangan dangan Qanun ini tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 14
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya  pemerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Disahkan di : banda aceh
Pada tanggal : ……………
Gubernur provinsi
Nanggroe Aceh darussalam,



Ttd.
…………………………
Diundangkan di Banda Aceh
Pada Tanggal : ................
Sekretaris Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ttd.
................

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DRUSSALAM TAHUN .... NOMOR ....SERI E NOMOR ..

2 komentar:

New Titanium Earring posts | TikTok
New oakley titanium sunglasses Titanium Earring posts titanium nitride coating service near me #1. titanium blue In the last week, I've been posting my choegocasino new blog with a best titanium flat iron couple of posts - we just decided to share it with us - and it

Posting Komentar