Featured Post 6

Kamis, 03 Maret 2011

Naskah Akademik Rancangan Qanun

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Berdiskusi mengenai penataan wilayah, mau tidak mau membuat kita melirik pada ibu kota propinsi di ujung paling barat Indonesia. Hampir tujuh tahun setelah dihantam badai tsunami, kota yang dijuluki Serambi Mekah ini, masih terus melakukan rehabilitasi fisik dan penataan kota untuk menjadi lebih baik.

Dana pembangunan yang pernah dikucurkan pemerintah sebesar Rp 15,6 Trilyun dan komitmen dunia Internasional sebesar US $ 7,1 Milyar setidaknya memberi angin segar akan berhasilnya rekontruksi di Banda Aceh, propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Merencanakan tata wilayah Banda Aceh tentu tidak sesulit menata kembali kota Jakarta yang memang sudah terlanjur padat. Menata kota ini ibarat menata kota baru dari nol. Dua pertiga dari total bangunan di Banda Aceh dan sebanyak 52,77 persen dari total luas ibu kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu hancur total akibat gempa dan tsunami.

Berbagai konsep tata ruang telah dibahas dalam berbagai diskusi mengenai rekontruksi kota Banda Aceh baik melalui forum lokal maupun nasional, bahkan forum internasional. Tidak sedikit pula pakar yang mengeluarkan konsep-konsep yang cukup asing di telinga rakyat Aceh, mulai dari pembangunan berbasis lingkungan, pembangunan berbasis ekologi, pembangunan berbasis maritim, pembangunan berbasis budaya sampai early warning system. Rakyat juga disodori berbagai quisioner, diwawancarai, diundang dalam seminar demi menyusun konsep tata wilayah atau lebih dikenal dengan istilah blue print perencanaan pembangunan kota.

Namun, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang merupakan rencana induk (masterplan) pembangunan, harus pula didukung oleh sumber daya aparatur pelaksana yang memadai dan juga aturan-aturan hukum yang melandasinya. Pembangunan kota Banda Aceh yang juga didukung oleh pendanaan komunitas internasional ini merupakan kesempatan kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menunjukkan kemampuan masyarakat Kota Banda Aceh dan profesionalisme aparatur pemerintahannya kepada dunia. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya masih diwarnai oleh korupsi, perencanaan yang tidak matang, inkonsistensi peraturan dan tumpang tindihnya kebijakan pejabat di tingkat lokal dan nasional.

Keinginan kuat masyarakat Kota Banda Aceh untuk bisa menikmati tata kota yang baik merupakan suatu cita-cita sejak lama. Cita-cita ataupun harapan dalam perjalanan panjang kisah rakyat Aceh seringkali mengalami berbagai hambatan maupun rintangan. Perjalanan sejarah Aceh dalam periode masa konflik yang menyebabkan ketepurukan pembangunan di Aceh pada umumnya khususnya Kota Banda Aceh adalah catatan sejarah yang paling hitam, ditambah lagi bencana alam dahsyat yang mnguncang Kota Banda Aceh dan sekitarnya pada 26 Desember 2004,  menyisakan sebuah konstruksi sejarah pahit yang harus segera diperbaiki guna mencapai sebuah kebenaran atas sejarah yang hakiki. Apabila tidak segera diselesaikan maka akan berdampak buruk, dalam jangka pendek maupun panjang.

Akan tetapi pembangunan tersebut yang bertujuan untuk menata kota Banda Aceh lebih baik hendaknya tidaklah menyebabkan aktivitas masyarakat dan ekonomi terganggu, seperti, timbulnya kemacetan lalul litas akibat pembangunan kontruksi gorong-gorong(saluran parit), berhentinya kegiatan ekonomi rakyat akibat pemadaman listrik karena adanya pembangunan jaringan kabel listrik dan lain sebagainya.

Beranjak dari uraian diatas, maka diperlukanlah suatu aturan (qanun) yang mampu memberikan aturan dan landasan hukum sehingga penataan kota yang tujuan baik tersebut tidak memberikan kerugian bagi masyarakatnya.

B.  MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud

Pembentukan Naskah Akademik ini dimaksudkan untuk memberikan landasan akademik tentang pentingnya penyusunan Qanun tentang  Penertiban Pengerjaan Kontruksi untuk menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan kesemrautan akibat pengerjaan kontruksi dalam kota untuk mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan ramah lingkungan serta tertib pembangunan.

2.   Tujuan

Tujuan pembentukan Naskah Akademik untuk qanun Penertiban Pengerjaan Kontruksi adalah landasan hukum dan akademik yang kuat untuk tercapainya proses penertiban pembangunan tata kota Banda Aceh sehingga dapat menjadi landasan untuk penertiban pembangunan yang ramah lingkungan dan tidak mendatangkan kerugian baik materiil maupun moril masyarakat Kota Banda Aceh.

C.  METODE

Pembentukan naskah akademik qanun tentang Penertiban  Pengerjaan Kontruksi dilakukan dengan metode kerja sebagai berikut:
  1. Melakukan berbagai FGD, Workshop dengan berbagai pihak yang relevan, termasuk dengan Masyarakat Kota Banda Aceh;
  2. Studi kasus dan studi literatur serta mencakup beberapa penelitian yang telah dilakukan;
  3. Pengkajian terhadap konsep teoritis tentang Penertiban Pengerjaan Kontruksi yang ideal;
  4. Penyesuaian dengan UU dan hukum kontruksi yang berlaku;
  5. Analisis komprehensif dan penyusunan konsep pengaturan tentang Pengerjaan Kontruksi, Visi dan misi Pembangunan Kota Banda Aceh.
  6. Study banding ke dalam dan luar negeri terutama kota-kota yang telah berhasil melaksanakan tata kota yang baik.
  7. Study terhadap adat yang berlaku dan telah dipraktekkan di Aceh


BAB II
ISU-ISU/MASALAH

A.   Permasalahan.

-       Timbulnya kemacetan bagi para pengguna lalu lintas Jalan.
-       Semrautnya tata kota
-       Kota menjadi tidak ramah lingkungan.
-       Perekomian rakyat menjadi terganggu.

B.   Penyebab.

Tidak tertibnya para kontraktor selaku pekerja kontruksi dalam kota, seperti peletakan bahan dan alat berat di badan jalan serta dan pengerjaan pekerjaan di siang hari serta lamanya masa kerjaan yang diluar target jangka waktu kerja.

C.   Alternatif Solusi.

Adanya suatu aturan yang mengatur kinerja para kontraktor/pengguna jasa dalam menangani pekerjaan kontruksi dalam rangka penataan kota yang lebih baik.


BAB III
ANALISIS PERATURAN


  1. Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.
  3. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  8. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh.
  9. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

BAB III
MATERI/SUBTANSI QANUN

Materi/Subtansi qanun menyangkut tentang :
  1. Perihal pengaturan penertiban para pengguna jasa/kontraktor dalam melakukan pekerjaannya, mencakup; jangka waktu, jam pengerjaan, peletakan bahan dan alat kerja.
  2. Penentuan sanksi dan denda.

BAB III
REKOMENDASI

Qanun ini merupakan suatu rancangan peraturan daerah yang mendesak untuk menertibkan banyaknya pembangunan kontruksi di dalam kota Banda Aceh, yang memiliki tujuan dan maksud yang baik, ternyata malah menimbulkan keruwetan bagi masyarakat kota Banda Aceh, bahkan akibat ketidak-tertiban tersebut telah menimbulkan korban jiwa seperti tidak adanya rambu-rambu adanya pekerjaan di jalan raya, yang mengakibatkan para penggunanya terjebak dan jatuh, Oleh karena itu qanun ini diharakan kelak mampu menanggapi serta menyelesaikan persoalan sosiologis yang timbul ditengah masyarakat.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, (2000) Buku Pedoman Tehnis Analisis Aspek Fisik dari Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang,  Jakarta1.

Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

0 komentar:

Posting Komentar