Featured Post 6

Minggu, 20 November 2011

Perjanjian Kontrak Sewa Beli

PERJANJIAN KONTRAK SEWA  BELI
Pada hari ini, kamis, tanggal 30 bulan April tahun 2011, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Sengeda Aman Bener Meriah
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : Lombok Tengah, 8 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama/pemilik yang menjual mobil.


Nama : Ilyas Lebe Aman Takengen
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : 27 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua/pembeli mobil.


pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian jual beli mobil sebagai berikut:
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa mobil yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik No 08/IR/2001 yang berada di rumah pemilik/pihak pertama. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan


Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Mobil


1. Mobil dijual seharga 200
2. Uang muka penjualan mobil adalah sebesar Rp 100. yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh Pihak Kedua
3. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati



Pasal 3
Keterlambatan Pembayaran


Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli



Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas



Pasal 5
Lain-lain


1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada mobil yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas mobil tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama


PASAL 6
Kekuatan Hukum

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.



PASAL 7
Perpanjangan Masa Kontrak


Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.



PASAL 8
Pemeliharaan Mobil


Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


PASAL 9
Jangka Waktu


Surat Perjanjian jual beli mobil ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal 30 April 2009 sampai dengan 30 April 2013, dan secara Otomatis perjanjian jual beli mobil berakhir.


PASAL 10
Sanksi


Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama pihak pertama atau pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka pihak pertama atau pihak kedua harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.


PASAL 11
Pernyataan


Demikianlah perjanjian jual beli mobil ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.






Pihak Pertama                                                                                                Pihak Kedua

0 komentar:

Posting Komentar