Featured Post 6

Rabu, 02 Maret 2011

obligasi

oleh; Aldar 
1.LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahnya, namun menemui keterbatasaan dalam sumber pendanaan. Sebagian besar daerah kabupaten dan kota sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Sumber pemasukan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang juga terbatas. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman.

Alternatif pembiayaan Pemerintah Daerah melalui pasar modal:
1)      Penerbitan saham atau obligasi korporasi oleh BUMD/BPD;
2)      Penerbitan Obligasi Daerah oleh Daerah.

2. PENGERTIAN OBLIGASI
1. Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai per value.
2. Obligasi adalah efek bersifat utang yang diterbitkan oleh suatu pihak dengan jangka waktu pelunasan tertentu (diatas 1 tahun), disertai janji bahwa pada periode atau interval waktu tertentu akan dibayarkan bunga (coupon) kepada pemegang obligasi, dan pada saat jatuh tempo akan dibayarkan pula pokok pinjaman (principal) kepada pemegang obligasi bersangkutan.

3. Obligasi merupakan pengakuan hutang atau kesanggupan resmi (berupa kontrak) untuk membayar sejumlah nilai tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Sebagai balas jasa atas hutang tersebut, penerbit obligasi akan membayar sejumlah uang tertentu secara periodik selama obligasi tersebut belum dilunasi.

Dalam kontrak perjanjian obligasi terkandung unsur-unsur:

• Adanya pihak yang berhutang (yang menerbitkan obligasi)
• Adanya pihak yang memberi pinjaman (yang membeli obligasi)
• Nilai nominal obligasi (jumlah pinjaman)
• Tanggal jatuh tempo pelunasan obligasi (kapan obligasi harus dibayar)
• Besarnya kupon yang harus di bayar sebagai balas jasa pinjaman
• Tanggal jatuh tempo pembayaran kupon (kapan kupon obligasi harus dibayar)

4. Obligasi Daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, salah satu unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah, Badan Otorita Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pihak lain (swasta) yang didukung atau disponsori dan atau dijamin oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, obligasi tidak harus diterbitkan oleh pemerintah daerah, tetapi dapat juga diterbitkan oleh BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau Kantor-kantor Dinas yang ada di daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pariwisata, dan sebagainya.


3. DASAR HUKUM PENERBITAN OLIGASI DAERAH

-Undang-undang ;
a.       UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 169 ayat 2:
Pemerintaha daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan Obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
b.      UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
c.       Pasal 57 (Obligasi Daerah) ayat (1) :
Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestic

-Peraturan pemerintah ;
a.       pp no. 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah
b.      PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

-peraturan menteri keuangan:
a.       PMK No. 45 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
b.      Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Pinjaman Daerah
c.       PMK No. 72 Tahun 2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
d.      PMK No. 147 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah

-Peraturan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan:
a.      Peraturan No. VIII.G.14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah;
b.      Peraturan No. VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
c.       Peraturan No. VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat PernyataanKepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
d.      Peraturan No. IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
e.       Peraturan No. IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
f.       Peraturan No. IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.


4. JENIS-JENIS OBLIGASI DAERAH;

1.      Tax-Backed Debt:
-General Obligation Debt
-Appropriation-Backed Obligations
-Debt Obligation Supported by Public Credit Enhancement Programs

2.      Revenue Bonds.

3.      Hybrid & Special Bond Structures.
-Insured Bonds
-Prefunded Bonds
-Asset-Backed Bonds

4.      Municipal Notes.


5.MANFAAT PENERBITAAN OBLIGASI DAERAH;

1.      Pemerintah Daerah: Menghimpun dana guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
2.      Masyarakat di daerah: Dapat memanfaatkan fasilitas yang dibangun dari dana Obligasi.
3.      Investor: Pilihan investasi yang menarik selain Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi.
4.      Pasar Modal: Diversifikasi instrumen yang diperdagangkan di pasar modal.
5.      Lembaga dan Profesi Penunjang:Kesempatan untuk memberikan jasa profesinya.



6.PENETAPAN HARGA (PRICING) OBLIGASI DAERAH;

1.      Struktur kupon bunga Obligasi:
Ø  Fixed (tetap)
Ø  Variable (mengambang)
2.      Dasar perhitungan:
Ø  Ditentukan dari risk-free rate
3.      Premium, tergantung dari:
Ø  Rating Obligasi
Ø  Suku bunga Obligasi sejenis


7.PERSYARATAN PENCATATAN OBLIGASI DAERAH DI BES

1.      Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
2.      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah telah efektif.


8.RATING OBLIGASI DAERAH

1.      Pemeringkatan dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat (di Indonesia: Pefindo, Moody’s Indonesia, Fitch Rating);
2.      Rating menunjukkan resiko kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi oleh Daerah kepada pemegang obligasi (credit risk);
3.      Rating antara lain dihasilkan dari analisis terhadap:
a.       Proyek yang didanai Obligasi Daerah;
b.      Prospek perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah;
c.       RAPBD;
d.      Kinerja keuangan Daerah;
e.       Aspek manajemen, administrasi dan hukum.
4.      Semakin tinggi rating menunjukkan semakin rendah.


9. KESIMPULAN

Obligasi daerah merupakan alternatif sumber dana yang baik bagi pembangunan infrastruktur, dibandingkan pendanaan yang lain. Kelebihan obligasi daerah sebagai alternatf pendanaan infrastruktur, antara lain:

a. Mampu menarik minat pemilik dana untuk berinvestasi,
b. Mampu menyediakan dana dalam jumlah besar,
c. Memiliki risiko yang rendah atas perubahan kurs ,
d. Memiliki risiko yang rendah atas perubahan kebijakan pemerintah. 

0 komentar:

Posting Komentar