Featured Post 6

Minggu, 20 November 2011

Surat Gugatan

Hal : Gugatan
Kepada yth                                                                             Banda Aceh, 2 November 2011
Bapak ketua pengadilan negeri
Di banda aceh

Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama               :            ALDAR, S.H., M.Hum.
Umur                :           30 tahun
Pekerjaan         :           Advokat
Alamat             :           Jln. Pucot baren no.32,banda aceh

Berdasarkan  surat kuasa tanngal 25 Oktober 2011, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa:
Nama               :           Safrian syah
Umur                :           55 tahun
Pekerjaan         :           PNS
Alamat             :           Jln.gabus no.004 kelurahan baruna kecamatan bandar baru,banda aceh
Selanjutnya disebut PENGGUGAT, dengan ini menggugat:
Nama               :           Amri
Umur                :           40 tahun
Pekerjaan         :           Wiraswasta
Alamat              :           Jl.merbau kecamatan bandar raya,banda aceh
Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Adapun duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1.Bahwa penggugat memiliki sebidan tanah yang luasnya 2500 m2, terletak dikampung meuraxa kecamata Meuraxa Banda Aceh berbatas:
-utara dengan tanah/rumah ana salmina
-selatan dengan tanah/bangunan BBLD cabang banda aceh
-timur dengan tanah razali
-barat dengan tanah M.saleh
2.Bahwa tanah tersebut,pengugat membelinya pada sendy kusara bersama   almarhum suami pengugat dengan akta jual beli 1 mai 2010.
3.Bahwa teryata sekarang tanah milik pengugat tersebut dikuasai oleh tergugat dengan tanpa kernanya bertentangan dengan hukum dan atas pengguasaan namatelah sangat merugikan penggugat.
4.Bahwa terhadap tindakan penguasaan tanah tersebut,pengugat telah berkali-kali menegurnya agar tergugat mengembalikan tanah sengketa kepada pengugat,namun sia-sia belaka.
5.Bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta kejadian diatas,mohon bapak memangil kedua belah pihak menghadap pengadilan dan mengadilinya serta memberi putusan sebagai berikut:
a.Mengabulkan gugatan pengugat seluruhnya
b.Bahwa agar tergugat mengembalikan tanah tersebut
c.Bahwa tergugat telah melawan hukun
d.Menghukum tergugat dengan membayar ganti kerugian dan membayar biaya perkara ini seluruhnya.
e.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding.
f.Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikian atas terkabulnya gugatan ini, Penggugat menyampaikan terima kasih.                                                     

Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
                                   
                                                                                    ALDAR, S.H., M.Hum.

0 komentar:

Posting Komentar