Featured Post 6

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 20 November 2011

Perjanjian Kontrak Sewa Beli

PERJANJIAN KONTRAK SEWA  BELI
Pada hari ini, kamis, tanggal 30 bulan April tahun 2011, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama : Sengeda Aman Bener Meriah
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : Lombok Tengah, 8 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama/pemilik yang menjual mobil.


Nama : Ilyas Lebe Aman Takengen
Agama : Islam
Tempat Tanggal Lahir : 27 Oktober 1990
Pekerjaan : Mahasiswi
Alamat :
Dalam perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua/pembeli mobil.


pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian jual beli mobil sebagai berikut:
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa mobil yang terdiri atas Sertifikat Hak Milik No 08/IR/2001 yang berada di rumah pemilik/pihak pertama. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:



Pasal 1
Perpindahan Kepemilikan


Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah mobil berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
Proses perpindahan kepemilikan mobil akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
Nilai Jual Mobil


1. Mobil dijual seharga 200
2. Uang muka penjualan mobil adalah sebesar Rp 100. yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai kepada Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh Pihak Kedua
3. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati



Pasal 3
Keterlambatan Pembayaran


Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli



Pasal 4
Kewajiban-Kewajiban Lain

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai pengguna mobil sampai pembayaran dianggap lunas



Pasal 5
Lain-lain


1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada mobil yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas mobil tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari mobil tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama


PASAL 6
Kekuatan Hukum

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukun yang sama.



PASAL 7
Perpanjangan Masa Kontrak


Untuk perpanjangan kontrak, pihak kedua harus memberi tahukan kepada pihak pertama satu bulan sebelum masa berlakunya habis dan akan dibuatkan perjanjian baru sebagai pengganti perjanjian ini.



PASAL 8
Pemeliharaan Mobil


Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara mobil sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban pihak kedua untuk perbaikannya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab pihak kedua.


PASAL 9
Jangka Waktu


Surat Perjanjian jual beli mobil ini berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal 30 April 2009 sampai dengan 30 April 2013, dan secara Otomatis perjanjian jual beli mobil berakhir.


PASAL 10
Sanksi


Apabila di dalam pelaksanaan kerjasama pihak pertama atau pihak kedua tidak dapat melaksanakan kewajiban dengan baik dan atau menimbulkan hal-hal lain yang menyimpang dari ketentuan, maka pihak pertama atau pihak kedua harus melakukan teguran lisan, dilanjutkan dengan teguran tertulis dan akhirnya dapat mengajukan pemutusan perjanjian kerjasama.


PASAL 11
Pernyataan


Demikianlah perjanjian jual beli mobil ini kami buat dengan sebenarnya tanpa paksaan dari siapapun.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dan dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.






Pihak Pertama                                                                                                Pihak Kedua

Surat Kuasa

ALDAR S.H, M.HumDKK
Jalan Rawa Sakti Timur No. 18 Banda Aceh
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : Istimewa
Hal       : Pemberian Kuasa
SURAT KUASA KHUSUS
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama              :Ismail Bin Sulaiman
Umur               : 35 Tahun
Pekerjaan        : Wiraswasta
Alamat             : Jln. T. Ade Utama No. 28 Gampong Tue, Kec. Ulee Kameng, Kota Banda Aceh
Yang dalam hal ini memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yang tersebut di bawah ini. Yang selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini menerangkan/menyatakan memberikan kuasa kepada:
Nama              : Aldar S.H, M.Hum
Pekerjaan        :AdvokatdanKonsultanHukum
Alamat             :Jalan Rawa Sakti Timur No. 18 Banda Aceh

Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA KHUSUS

Untuk bertindak dan atas nama Pemberi Kuasa sehubungan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pemberi Kuasa, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang, tentang Perlindungan Anak  Juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk itu penerima kuasa diberika hak untuk:
1.   Menghadap dan menghadiri semua sidang pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, menghadap semua instansi pemerintah, kepolisian, kejaksaan serta pejabat-pejabat lain;
2.   Membuat, menerima, mengajukan dan menandatangani surat-surat, permohonan, mengajukan saksi atau menolak saksi dan memberi keterangan dan membaca berkas acara;
3.   Membuat dan mengajukan pembelaan, membuat dan mengajukan eksepsi, membuat dan mengajukan pledoi dan mengambil segala tindakan hukum yang dibenarkan oleh hukum yang berlaku dan dianggap perlu serta berguna bagi kepentingan pemberi kuasa;
4.   Kuasa ini diberikan dengan substitusi.
                                                                                                Banda Aceh, 21 April 2011

Penerima Kuasa                                                                                             Pemberi Kuasa
Materai
   6000



Aldar  S.H, M.Hum                                           Ismail Bin Sulaiman 

Putusan Hakim

PENGADILAN NEGERI NEGERI BANDA ACEH
                             
P U T U S A N
Nomor : 234/PID.B/2011/PN.BNA

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

            Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara-perkara pidana biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------

Nama                                :  Ismail Bin Sulaiman
Tempat lahir                      :  Pidie
Umur/Tanggal lahir           :  35 tahun/ 18 juli 1976
Jenis kelamin                    :  Laki- laki
Kebangsaan                      :  Indonesia
Tempat tinggal                  :  Jln. T. Ubi singkong No. 28 Gampong TUe, Kec. Ulee  
   Kameng, Kota Banda Aceh
Agama                              :  Islam
Pekerjaan                          :  Swasta
 Pendidikan                       :  SMP

            Terdakwa  ditahan pada tanggal 18 Februari 2011 ; ----------------------------
            Terdakwa  menggunakan haknya untuk didampingi penasihat hukumnya;
            Pengadilan Negri Banda Aceh tersebut ; -------------------------------------------
            Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ; ------
      Telah memperhatikan ; ----------------------------------------------------------------Surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.331/0/1/10/Ep.2/11/2011 tertanggal 20 maret 2011 ; -----------------------Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh No.234/PID.B/2011/PN.BNA tertanggal 06 April 2011 tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------------------------Penetapan Hakim Ketua Majelis No.234/PID.B/2011/PN.BNA  tertanggal 06 April 2011 tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu hari KAMIS tanggal 21 Maret 2011 ; ------------------------------------------------------------------------------

Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;

Setelah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ; --------------

Setelah mendengar Tuntutan Pidana (requisitoir) dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : ---------------------------

1.    Menyatakan Terdakwa Ismail bin Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP ;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ismail bin Sulaiman dengan pidana penjara  selama 12 (duabelas) tahun ; --------------------------------------------------
-            Menyatakan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
-            1 (satu) lembar baju korban yang berlumuran darah ; --------------------
-            1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 50 cm; -----------------------------
-            1 (satu) lembar gambar hasil visum dari rumah sakit Zainal Abidin Banda Aceh yang ditandatani oleh Dr. Susanto Sp. B ; ----------------------------
-            Emas seberat 3.5 gram;----------------------------------------------------------------

3.    Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah) ; ------------------------------------------------------------Telah mendengar pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon  dibebaskan atau dijatuhi hukuman yang seringan-ringanya ; ---------------------

4.    Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan kepersidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

KESATU

      Bahwa  ia  terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekira pukul 11.30 WIB dikediamannya Jalan T. Ade Utama No. 28, gampong Doy, Kec. Ulee Kareng, Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada wilayah banda aceh telah melakukan pembunuhan terhadap Nailun Najwiya dengan cara mencekik leher korban sampai korban tidak dapat lagi bernafas karena tubuhnya telah diangkat oleh terdakwa yang pada akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.
      Bahwa pada saat terjadinya pembunuhan rumah tersebut dalam keadaan kosong sehingga terdakwa sangat leluasa membunuh korban, disisi lain korban Nailun Najwiya adalah anak-anak.
      Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa akibat rasa kesal terdakwa terhadap korban karena dibangunkan pada saat sedang tertidur.
      Perbuatan Pembunuhan ini  yang dilakukan oleh Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP
      Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

            Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut, akan tetapi Terdakwa mengajukan keberatan (eksepsi) ;-----------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

1.    Saksi Naimah binti Sulaiman, memberi keterangan tanpa di sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---------------------------------------
-            Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-            Bahwa benar saksi tidak melihat, mendengar dan merasakan pada saat terjadinya pembunuhan pada hari kamis 17 Februari 2011 pukul 11.30 wib
-            Bahwa benar saksi melihat, mendengar bahwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib telah terjadi penganiayaan terhadap sauqas dan sauqi yang dilakukan terdakwa
2.    Saksi Syauqas Qhardawi bin Muhammad, memberi keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ------------------
-            bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-            bahwa benar saksi melihat korban Nailun Najwijaya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, tidak bergerak lagi
-            bahwa benar saksi melihat, dan merasakan penganiayaan terhadap dirinya dan Syauqi (saudara laki-lakinya) yang dilakukan terdakwa
3.    Saksi Supardi bin Supomo, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa antara saksi dan terdakwa tidak memiliki hubungan darah; ---------
-       Bahwa kemudian Terdakwa menyatakan mendengar suara gaduh dan teriakan anak kecil dari dalam rumah korban; -----------------------------------
-       Bahwa benar saksi melihat sekitar jam 10.00 WIB hanya ada terdakwa dan korban yang ada didalam rumah tempat terjadinya perkara;------------
-       Bahwa benar saksi melihat terdakwa dengan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian perkara
4.    Saksi, Ibrahim bin Suaib dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi telah memberikan pinjaman berupa 3,5 gram emas kepada terdakwa dengan alasan terdakwa hendak pulang kampung karena orang tuanya meninggal; -----------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa terlihat cemas dan gelisah pada saat mendatangi rumah saksi; ------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut Bapak Ibrahim terdakwa berbohong meminjam emas dengan alasan hendak pulang kampung sehingga saksi langsung menelpon kakak terdakwa yang juga ibu korban tentang kebenaran alasan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan/pengakuan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------

-       Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; --------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar  Terdakwa telah mencekik Nailun Najwiya (korban) akibat kesal terhadap tingakh korban yang membangunkan terdakwa pada saat tertidur sampai menbuat korban meninggal dunia; ----------------------------------
-       Bahwa benar korban meronta-ronta dan berteriak untuk dilepaskan dari cekikan terdakwa,namum terdakwa tidak menghiraukannya; --------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada Nailun Najwiya akibat rasa kesal karena dibangunkan pada saat terdakwa tidur; -----
-       Bahwa benar hanya ada terdakwa dan korban pada saat itu didalam rumah tempat terjadinya perkara;-----------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah meminjam emas seberat 3,5 kg kepada saksi Ibrahim untuk keperluan melarikan diri; ---------------------------------------------
-       Bahwa benar Terdakwa telah melarikan diri dengan mengendarai sebuah sepeda motor benomor polisi BL 2356 JD dari temapt kejadian perkara ; ------

Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan Terdakwa diatas turut juga diajukan kepersidangan barang bukti berupa : ------------------------------

-            1 (satu) lembar baju korban yang berlumuran darah ; -----------------------------
-            1 (satu) batang balok kayu dengan panjang 50 cm; ---------------------------------
-            1 (satu) lembar gambar hasil visum dari rumah sakit Bhayangkara Banda Aceh yang ditandatani oleh Dr. Saleh maimun Sp. B ; -------------------------------
-            Emas seberat 3.5 gram;--------------------------------------------------------------------

Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;

            Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas, Terdakwa membenarkannya dan mengakuinya, demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut pernah diambil oleh Terdakwa ; ------
            Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti , dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

-       Bahwa saksi Terdakwa menyatakan mendengar suara gaduh dan teriakan anak kecil dari dalam rumah korban; -----------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi melihat sekitar jam 10.00 WIB hanya ada terdakwa dan korban yang ada didalam rumah tempat terjadinya perkara;------------
-       Bahwa benar saksi melihat terdakwa dengan tergesa-gesa mengendarai sepeda motor meninggalkan tempat kejadian perkara;-------------------------
-     Bahwa saksi membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; ----------------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar saksi telah memberikan pinjaman berupa 3,5 gram emas kepada terdakwa dengan alasan terdakwa hendak pulang kampung karena ornag tuanya meninggal; -----------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa terlihat cemas dan gelisah pada saat mendatangi rumah saksi; ------------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa menurut Bapak Ibrahim terdakwa berbohong meminjam emas dengan alasan hendak pulang kampung sehingga saksi langsung menelpon kakak terdakwa yang juga ibu korban tentang kebenaran alasan terdakwa;-------------------------------------------------------------------------
-       Bahwa Terdakwa membenarkan keterangannya dihadapan Penyidik (BAP) dalam perkara ini ; -------------------------------------------------------------
-       Bahwa benar  Terdakwa telah mencekik Nailun Najwiya (korban) akibat kesal terhadap tingakh korban yang membangunkan terdakwa pada saat tertidur sampai menbuat korban meninggal dunia; -----------------------------
-       Bahwa benar korban meronta-ronta dan berteriak untuk dilepaskan dari cekikan terdakwa,namum terdakwa tidak menghiraukannya; ----------------
-       Bahwa benar terdakwa telah melakukan pembunuhan kepada Nailun Najwiya akibat rasa kesal karena dibangunkan pada saat terdakwa tidur; -
-       Bahwa benar hanya ada terdakwa dan korban pada saat itu didalam rumah tempat terjadinya perkara; --------------------------------------------------
-       Bahwa benar terdakwa telah meminjam emas seberat 3,5 kg kepada saksi Hasanuddin untuk keperluan melarikan diri; -------------------------------------
-       Bahwa benar Terdakwa telah melarikan diri dengan mengendarai sebuah sepeda motor benomor polisi BL 2356 JD dari temapt kejadian perkara ; --

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat dinyatakan Terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ; -------------------------------------------

            Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ; ----------------------------------------

            Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa : -----------------------------------
-       Kesatu       : melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntho Pasal 65 KUHP ; -------------------------------------------

Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa ; ---------------------------

Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara alternatif dengan memakai kata ATAU, sehingga Majelis Hakim mempertinbangkan dakwaan tersebut langsung kepada dakwaan yang dianggap terbukti yang dalam hal ini dakwaan kesatu yang diatur dan diancam dalam pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juntho pasal 65 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------
1.    Barang siapa ; --------------------------------------------------------------------------------
2.    Dengan sengaja  merampas nyawa orang lain; ----------------------------------------


Ad. 1. Unsur “barang siapa”

            Menimbang, bahwa kata “barang siapa” ditujukan kepada orang atau subjek hukum sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara  ini telah menghadapkan seorang Terdakwa kepersidangan yang atas pertanyaan Hakim Ketua ternyata bahwa Terdakwa mengaku bernama : Ismail bin Sulaiman yang identitasnya sama dengan yang tersebut didalam surat dakwaan dan telah sesuai/didukung oleh keterangan saksi-saksi dalam perkara ini ; --------------------

            Menimbang, bahwa oleh karena itu didalam perkara ini tidaklah terjadi kesalahan atau kekeliruan  orang  yang dihadapkan sebagai Terdakwa (error in persona) sehingga dengan demikian unsur kesatu dari dakwaan kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum  ; --------------------------------------------------

            Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas maka unsur kesatu telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ----------------------------------

Ad. 2. Dengan sengaja  merampas nyawa orang lain.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dipersidangan tersebut diatas, ternyata bahwa Terdakwa telah dengan sengaja merampas nyawa nailun najwiya dengan cara mencekik sehingga korban meninggal dengan seketika; -------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah terbukti dengan yakin bahwa perbuatan terdakwa dilakukan pada saat terdakwa sadar dan waras;  --------------

Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang menurut Majelis Hakim adalah merupakan perbuatan melawan hukum ; ---------------------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua dari dakwaan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ; ---------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dakwaan kesatu telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kesatu dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ; ----------

Menimbang, bahwa karena dakwaan kesatu dan kedua telah terbukti, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ; -------------------------

Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya dan Terdakwa harus dijatuhi pidana ; ----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, akan  terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ; ----------------------------------------------------

Hal-hal yang memberatkan :
-       Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja  ;

Hal-hal yang meringankan :
-       Terdakwa masih muda, belum pernah dihukum, sehingga masih dapat diharapkan memperbaiki kelakuannya dikemudian hari ; -------------------------
-       Terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengaku secara terus terang, sehingga mempercepat proses persidangan ; -----------------------------------------
-       Terdakwa adalah seorang kepala keluarga yang menafkahi 1 orang istri dan 3 orang anak ; -----------------------------------------------------------------------------------

Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman bersyarat/percobaan seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ; --------------------------------------

            Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa harus pula dihukum untuk membayar ongkos perkara;

            Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; --------------------------------------------------------

            Mengingat akan pasal-pasal, undang-undang, khususnya Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP.; ------------------------------------------------------------------------------------

M E N G A D I L I :

1.    Menyatakan Terdakwa : ISMAIL BIN SULAIMAN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PEMBUNUHAN ; ---------

2.    Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (DUABELAS) Tahun  ; ---------------------------------------------------------------------

5. Menghukum Terdakwa untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh pada hari KAMIS tanggal 06 APRIL 2011 oleh kami : ALDAR S.H, M.Hum sebagai Hakim Ketua, FADHIL ZIKRUL DAHLAN, SH dan VALENTINA SHANTY, SH
 masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh kedua Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SORAYA NOVIA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri pula oleh  HENDRI ALFITRA SH, sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh serta Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------


Hakim Anggota                                                                            Hakim Ketua,


 FADHIL ZIKRUL DAHLAN, SH                                            ALDAR S.H, M.Hum
  

VALENTINA SHANTY, SH


Panitera Pengganti,


 SORAYA NOVIA, SH
                        

Surat Tuntutan

KEJAKSAAN NEGERI
     BANDA ACEH
 ”Untuk Keadilan”
                                       P-29



TUNTUTAN PIDANA
NOMOR REG PERKARA : 234/Pid-B/KN-BNA/2011

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama terdakwa :

TERDAKWA

Nama Lengkap                :  Ismail Bin Sulaiman
Tempat/ Tanggal Lahir  :  Pidie/ 18 juli 1976
Umur                                :  35 tahun
Jenis Kelamin                   : Laki-Laki
Kewarganegaraan           :  Indonesia
Tempat Tinggal               : Jln. T. Ade Utama No. 28 Gampong Doy, Kec. Ulee Kareng, Kota Banda Aceh
Agama                              :  Islam
Pekerjaan                         :  Wiraswasta
Pendidikan                       :  SMP

Dakwaan :
1.      PRIMER
Bahwa ia terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Jalan T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
§  Siang harinya tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 10.00 wib terdakwa sedang tidur di kamar, kemudian dibangunkan oleh korban Sdri Nailun Najwiya yang hendak membeli kue, pada saat itu Terdakwa tidak menghiraukan ajakan korban Sdri Nailun Najwiya, pada saat membangunkan tersebut kuku korban Nailun Najwiya mengenai hidung terdakwa sehingga terdakwa terbangun dari tempat tidurnya dan langsung ke kamar mandi untuk mencuci muka, dan pada waktu itu juga merasakan rasa pedis dibagian hidungnya, kemudian terdakwa langsung menghampiri dan menarik tangan korban Nailun Najwiya yang asyik menonton TV, dan pada saat itu terdakwa langsung menjepit leher korban Nailun Najwiya dengan tangan kiri (piting), sehingga korban Nailun Najwiya tergantung selama 5 (lima) menit.
§  Dan pada saat itu terdakwa melihat tangan dan kaki korban Nailun Najwiya meronta-ronta dan tidak mengeluarkan suara karena terjepit, kemudian setelah korban Nailun Najwiya tidak bergerak lagi, dan untuk memastikan korban Nailun Najwiya sudah meninggal dunia, kemudian terdakwa mengambil lakban dan menutup mulut, hidung dan mata korban Nailun Najwiya agar korban Nailun Najwiya tidak bisa melihat dan bernafas lagi, kemudian setelah itu terdakwa langsung mengambil tali plastic dan langsung mengikat tangan korban dari arah depan dan mengikat leher korban untuk memastikan korban meninggal dunia, kemudian terdakwa mengangkat korban Nailun Najwiya yang telah meninggal dunia tersebut keatas lantai atas yaitu dibawah pelapon kamar mandi, dengan maksud agar tidak diketahui oleh pihak keluarga atau orang tua korban, dikarenakan terdakwa mau melarikan diri. Korban meninggal dunia karena gagal pernafasan, sesuai dengan yang tecantum dalam Visum et Repertum No. 06/VII/RSUZA/2011, tertanggal 18 Februari 2011, yang pada pokoknya menerangkan Sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:
Ø  Bahwa ditemukan luka memar akibat benda tumpul di bagian leher.

Pemeriksaan dalam:
Ø  Terdapat luka memar di bagian saluran pernapasan.

Kesimpulnan:
Bahwa kematian korban disebabkan oleh luka memar yang terdapat pada leher, yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas. Akibatnya, korban dengan segera mengalami kematian somati, yang berlanjut pada proses kematian sekuler.

Setelah melakukan hal tersebut, terdakwa kemudian melarikan diri dan bersembunyi ke kampong baro kota banda aceh hingga kemudian ditangkap oleh anggota kepolisian. Perbuatan Pembunuhan ini  yang dilakukan oleh Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang, tentang Perlindungan Anak  Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP.dan ;

2.      SUBSIDAIR
            Bahwa ia terdakwa Ismail bin Sulaiman pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2011 bertempat di Jalan T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, selain telah melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain, juga melakukan penganiayaan berat terhadap kedua saudara kandung korban, yang dilakukan terdakwa sebagai berikut :
§  Siang itu sekira pukul 14.00 wib terdakwa pergi menjemput Sdr Syauqi Shiddiqi yang pulang dari sekolah SMA Darussalam, dan sewaktu dirumah korban terdakwa merasa gelisah dan ketakutan karena teringat dengan korban yang telah meninggal, dan pada waktu itu Sdr. Syauqi Shiddiqi bertanya kepada korban dengan kata-kata “Kenapa Cut Eb keluar keringat, kok ketakutan” kemudian terdakwa menjawab “Tidak ada apa-apa” kemudian Sdr. Syauqi Shaddiqi juga menanyakan keberadaan adiknya Sdri Ainul Nazwiya (korban pembunuhan) dan terdakwa menjawab “Bermain bersama teman-temannya di luar” dan pada waktu itu terdakwa berusaha menenangkan fikirannya.
§  Sore itu sekira pukul 15.00 wib, ibu korban Sdri Naimah pulang kerumah dan bertanya kepada Sdri Pasya (Kakak korban) dengan kata-kata “dimana Azwiya” dan Sdr Pasya menjawab “Kata Cut Eb Azwiya sedang main ditempat temannya” dan pada waktu itu juga ibu korban Sdri Naimah keluar rumah untuk menjemput korban Azwiya yang sedang diluar sekira pukul 16.00 wib, Sdr Syauqi Shaddiqi pergi dengan menggunakan sepeda motor menjemput Sdr Syauqas Qardhawi yang pulang sekolah dari SMA Darussalam.
§  Dan setelah sampai dirumah dan pada waktu itu Sdr Syauqas Qardhawi langsung ke kamar mandi dan melihat Korban Nailun Najwiya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, kemudian Sdr. Syauqas Qardhawi langsung lari ke depan rumah dan menelpon ibunya Sdri Naimah dan memberitahukan kejadian tersebut dan tidak lama kemudian Sdri Naimah tiba dirumah, dan Sdri Naimah mengatakan kepada terdakwa dengan kata-kata “Tidak ada kok dia diluar, kamu cari dulu dia disana” kemudian terdakwa langsung pergi, dan pada waktu itu juga Sdri Naimah naik ke lantai atas kamar mandi tersebut untuk mengambil korban, dan sewaktu terdakwa pulang dan melihat Sdri Naimah berada dilantai atas kamar mandi sambil menggendong korban Nailun Najwiya, dan pada waktu itu juga Sdr Syauqas dan Sdr Syauqi langsung berteriak sambil mengatakan “Cut Eb yang memukul adik” sambil mengejar kearah terdakwa dan pada waktu itu juga terdakwa mengambil kayu balok yang ada di TKP dan kayu balok tersebut terdakwa ayunkan kearah kepala korban Sdr Syauqas sebanyak 1 (satu) kali dan kebagian kepala Sdr Syauqi sebanyak 2 (dua) kali sehingga Sdr Syauqas dan Syauqi terluka, sesuai dengan yang tecantum dalam Visum et Repertum Nomor : 07/VII/RSUZA/2011, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Susanto, dokter pada Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin Banda Aceh. tertanggal 18 februari 2011,yang pada pokok yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:

Pemeriksaan luar:
-          Bahwa ditemukan memar dan luka ringan akibat benda tumpul sepanjang 3 cm di bagian kepala.
                        Pemeriksaan dalam:
-          Terdapat retakan di bagian atas tulang tengkorang kepala sepanjang 2 cm.

Oleh karena itu terdakwa Ismail bin Sulaiman telah melanggar Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juntho Pasal 65  Ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak. Maka dengan ini terdakwa Ismail bin Sulaiman dihukum dengan hukuman tertinggi.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan dikemukakan keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa sebagai berikut :

Keterangan saksi-saksi :
1.      Saksi Hj. Naimah binti Sulaiman
Tempat/ Tanggal lahir : 17 Juli 1966, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : PNS, memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak melihat, mendengar dan merasakan pada saat terjadinya pembunuhan pada hari kamis 17 Februari 2011 pukul 11.30 wib.
-          Bahwa benar saksi melihat, dan mendengar bahwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib telah terjadi penganiayaan berat yang dilakukan terdakwa terhadap korban.

2.      Saksi : Supardi bin Supomo
Tempat/ Tanggal lahir : 08 Januari 1959, Umur : 45 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Prada Utama No. 43 Kec. Syiah Kuala Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : Tukang Bangunan, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi pada saat terjadi peristiwa penganiayaan tersebut berada di samping rumah korban.
-          Bahwa benar saksi ada mendengar suara teriakan Sdri Naimah binti Sulaiman dari rumah korban pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 sekitar pukul 17.00 wib. Nada teriakan tersebut berbunyi : “Ngucap Kau….Ngucap Kau….”.
-          Bahwa benar saksi melihat terdakwa berlari seperti ketakutan.
-          Bahwa benar saksi juga melihat Sdr Syauqi dan Syauqas terluka dan Sdri Naimah sedang menggendong Sdri Nailun turun dari lantai atas plapon.   

3.      Saksi : Ahmad bin Suaib
Tempat/ Tanggal lahir : 15 Maret 1975, Umur : 35 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. Malahayati Desa Kajhu Kec. Baiturrahaman Aceh Besar, Agama : Islam, Pekerjaan : Tukang Kebun, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi tidak ada hubungan pekerjaan dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi melihat bahwa ada bercak darah pada baju terdakwa bagian dada pada saat terdakwa menjumpai saksi untuk meminjam emas dengan alasan untuk pulang kampong menjenguk ibunya yang sedang sakit.

4.      Saksi : Syauqas Qhardawi bin Muhammad
Tempat/ Tanggal lahir : 10 April 1997, Umur : 14 Tahun, Jenis Kelamin : Laki-laki, Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia, Tempat Tinggal Jl. T. Ade Utama Desa Doy Kec. Ulee Kareng Banda Aceh, Agama : Islam, Pekerjaan : Pelajar, memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar saksi ada hubungan famili dengan terdakwa
-          Bahwa benar saksi melihat Korban Nailun Najwiya berada di lantai atas kamar mandi dengan posisi terbaring dengan tangan, leher, mulut, hidung dan mata terikat, tidak bergerak lagi.
-          Bahwa benar saksi melihat, dan merasakan penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap dirinya dan saudara laki-laki saksi yang bernama Syauqi Shaddiqi.

Keterangan Terdakwa :
Terdakwa Ismail bin Sulaiman pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
-          Bahwa benar terdakwa pada hari kamis tanggal 17 Februari 2011 jam 10.00 wib sedang tidur dan berada dirumahnya.
-          Bahwa benar karena kesal dibangunkan dan korban melukai hidung terdakwa, terdakwa telah membunuh korban dengan mencekik leher korban dengan tangan kanannya.
-          Bahwa benar terdakwa telah memplaster mulut dan mata korban dan juga mengikat tangan korban untuk memastikan korban telah meninggal.
-          Bahwa benar terdakwa telah menganiaya kedua saudara korban pembunuhan karena terdakwa ketahuan telah melakukan pembunuhan.

Barang bukti yang diajukan dalam persidangan, yaitu berupa :
  1. 1 (satu) lembar surat keterangan viseum dari dokter yang menerangkan bahwa korban meninggal karena tercekik dan menerangkan juga bahwa kedua korban lagi terluka karena pukulan benda keras.
  2. 1 (satu) buah pisau lipat warba stenlis
  3. 1 (satu) potong kayu balok
  4. 2 (dua) utas/ potong tali plastik warna hitam
  5. 1 (satu) lembar lak ban warna crem

Barang-barang bukti yang diajukan dipersidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Hakim sidang telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi-saksi dan terdakwa Ismail bin Sulaiman.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan seperti tersebut diatas, yaitu dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 (3) UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Juntho Pasal 65 Ayat (1), (2) KUHP. Dengan unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Pasal 80 (3) UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
1.      Setiap orang, bahwa yang dimaksud setiap orang dalam unsur pasal ini adalah bahwa setiap orang yang melakukan kejahatan terhadap anak dibawah umur dan dapat dijadikan sebagai subjek hokum dan pada dirinya dimintai pertanggungjawaban pidana, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar serta menunjuk satu orang laki-laki sebagai terdakwa yang mengaku bernama Ismail bin Sulaiman dalam keadaan sehat jasmani dan tidak terdapat pada dirinya kelainan jiwa (normal).
2.      Yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Terhadap unsur ini dijelaskan bahwa dengan sengaja terdakwa Ismail bin Sulaiman melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yaitu :
a.       Sdri Nailun Najwiya, umur 6 tahun pekerjaan pelajar, alamat TKP
b.      Sdr Syauqi Shiddiqi, umur 16 tahun, pekerjaan pelajar, alamat TKP
c.       Sdr. Syauqas Qardhawi, umur 14 tahun, pekerjaan pelajar, alamat TKP.

Hal-hal yang memberatkan :
-          Bahwa terdakwa tidak kooperatif selama persidangan
-          Bahwa terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal-hal yang meringankan :
-          Terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan
-          Terdakwa mengaku belum pernah dipidana
-          Terdakwa masih muda dan diharapkan bisa memperbaiki tingkah lakunya dikemudian hari.

Berdasarkan uraian diatas, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini,

MENUNTUT

  1. Menyatakan terdakwa Ismail bin Sulaiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan melakukan penganiayaan berat.
  2. Menghukum terdakwa Ismail bin Sulaiman dengan penjara 16 Tahun.






Demikian tuntutan pidana ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini.

Banda Aceh, 10 Juli 2011
JAKSA PENUNTUT UMUM


ALDAR, S.H, M.Hum
Muda Wira Jaksa
NIP. 862801995