Featured Post 6

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Kamis, 03 Maret 2011

Naskah Akademik Rancangan Qanun

BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG

Berdiskusi mengenai penataan wilayah, mau tidak mau membuat kita melirik pada ibu kota propinsi di ujung paling barat Indonesia. Hampir tujuh tahun setelah dihantam badai tsunami, kota yang dijuluki Serambi Mekah ini, masih terus melakukan rehabilitasi fisik dan penataan kota untuk menjadi lebih baik.

Dana pembangunan yang pernah dikucurkan pemerintah sebesar Rp 15,6 Trilyun dan komitmen dunia Internasional sebesar US $ 7,1 Milyar setidaknya memberi angin segar akan berhasilnya rekontruksi di Banda Aceh, propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Merencanakan tata wilayah Banda Aceh tentu tidak sesulit menata kembali kota Jakarta yang memang sudah terlanjur padat. Menata kota ini ibarat menata kota baru dari nol. Dua pertiga dari total bangunan di Banda Aceh dan sebanyak 52,77 persen dari total luas ibu kota Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu hancur total akibat gempa dan tsunami.

Berbagai konsep tata ruang telah dibahas dalam berbagai diskusi mengenai rekontruksi kota Banda Aceh baik melalui forum lokal maupun nasional, bahkan forum internasional. Tidak sedikit pula pakar yang mengeluarkan konsep-konsep yang cukup asing di telinga rakyat Aceh, mulai dari pembangunan berbasis lingkungan, pembangunan berbasis ekologi, pembangunan berbasis maritim, pembangunan berbasis budaya sampai early warning system. Rakyat juga disodori berbagai quisioner, diwawancarai, diundang dalam seminar demi menyusun konsep tata wilayah atau lebih dikenal dengan istilah blue print perencanaan pembangunan kota.

Namun, Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang merupakan rencana induk (masterplan) pembangunan, harus pula didukung oleh sumber daya aparatur pelaksana yang memadai dan juga aturan-aturan hukum yang melandasinya. Pembangunan kota Banda Aceh yang juga didukung oleh pendanaan komunitas internasional ini merupakan kesempatan kepada pemerintah Kota Banda Aceh untuk menunjukkan kemampuan masyarakat Kota Banda Aceh dan profesionalisme aparatur pemerintahannya kepada dunia. Sangat disayangkan apabila dalam pelaksanaannya masih diwarnai oleh korupsi, perencanaan yang tidak matang, inkonsistensi peraturan dan tumpang tindihnya kebijakan pejabat di tingkat lokal dan nasional.

Keinginan kuat masyarakat Kota Banda Aceh untuk bisa menikmati tata kota yang baik merupakan suatu cita-cita sejak lama. Cita-cita ataupun harapan dalam perjalanan panjang kisah rakyat Aceh seringkali mengalami berbagai hambatan maupun rintangan. Perjalanan sejarah Aceh dalam periode masa konflik yang menyebabkan ketepurukan pembangunan di Aceh pada umumnya khususnya Kota Banda Aceh adalah catatan sejarah yang paling hitam, ditambah lagi bencana alam dahsyat yang mnguncang Kota Banda Aceh dan sekitarnya pada 26 Desember 2004,  menyisakan sebuah konstruksi sejarah pahit yang harus segera diperbaiki guna mencapai sebuah kebenaran atas sejarah yang hakiki. Apabila tidak segera diselesaikan maka akan berdampak buruk, dalam jangka pendek maupun panjang.

Akan tetapi pembangunan tersebut yang bertujuan untuk menata kota Banda Aceh lebih baik hendaknya tidaklah menyebabkan aktivitas masyarakat dan ekonomi terganggu, seperti, timbulnya kemacetan lalul litas akibat pembangunan kontruksi gorong-gorong(saluran parit), berhentinya kegiatan ekonomi rakyat akibat pemadaman listrik karena adanya pembangunan jaringan kabel listrik dan lain sebagainya.

Beranjak dari uraian diatas, maka diperlukanlah suatu aturan (qanun) yang mampu memberikan aturan dan landasan hukum sehingga penataan kota yang tujuan baik tersebut tidak memberikan kerugian bagi masyarakatnya.

B.  MAKSUD DAN TUJUAN
1.   Maksud

Pembentukan Naskah Akademik ini dimaksudkan untuk memberikan landasan akademik tentang pentingnya penyusunan Qanun tentang  Penertiban Pengerjaan Kontruksi untuk menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan kesemrautan akibat pengerjaan kontruksi dalam kota untuk mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan ramah lingkungan serta tertib pembangunan.

2.   Tujuan

Tujuan pembentukan Naskah Akademik untuk qanun Penertiban Pengerjaan Kontruksi adalah landasan hukum dan akademik yang kuat untuk tercapainya proses penertiban pembangunan tata kota Banda Aceh sehingga dapat menjadi landasan untuk penertiban pembangunan yang ramah lingkungan dan tidak mendatangkan kerugian baik materiil maupun moril masyarakat Kota Banda Aceh.

C.  METODE

Pembentukan naskah akademik qanun tentang Penertiban  Pengerjaan Kontruksi dilakukan dengan metode kerja sebagai berikut:
  1. Melakukan berbagai FGD, Workshop dengan berbagai pihak yang relevan, termasuk dengan Masyarakat Kota Banda Aceh;
  2. Studi kasus dan studi literatur serta mencakup beberapa penelitian yang telah dilakukan;
  3. Pengkajian terhadap konsep teoritis tentang Penertiban Pengerjaan Kontruksi yang ideal;
  4. Penyesuaian dengan UU dan hukum kontruksi yang berlaku;
  5. Analisis komprehensif dan penyusunan konsep pengaturan tentang Pengerjaan Kontruksi, Visi dan misi Pembangunan Kota Banda Aceh.
  6. Study banding ke dalam dan luar negeri terutama kota-kota yang telah berhasil melaksanakan tata kota yang baik.
  7. Study terhadap adat yang berlaku dan telah dipraktekkan di Aceh


BAB II
ISU-ISU/MASALAH

A.   Permasalahan.

-       Timbulnya kemacetan bagi para pengguna lalu lintas Jalan.
-       Semrautnya tata kota
-       Kota menjadi tidak ramah lingkungan.
-       Perekomian rakyat menjadi terganggu.

B.   Penyebab.

Tidak tertibnya para kontraktor selaku pekerja kontruksi dalam kota, seperti peletakan bahan dan alat berat di badan jalan serta dan pengerjaan pekerjaan di siang hari serta lamanya masa kerjaan yang diluar target jangka waktu kerja.

C.   Alternatif Solusi.

Adanya suatu aturan yang mengatur kinerja para kontraktor/pengguna jasa dalam menangani pekerjaan kontruksi dalam rangka penataan kota yang lebih baik.


BAB III
ANALISIS PERATURAN


  1. Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.
  3. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  8. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh.
  9. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

BAB III
MATERI/SUBTANSI QANUN

Materi/Subtansi qanun menyangkut tentang :
  1. Perihal pengaturan penertiban para pengguna jasa/kontraktor dalam melakukan pekerjaannya, mencakup; jangka waktu, jam pengerjaan, peletakan bahan dan alat kerja.
  2. Penentuan sanksi dan denda.

BAB III
REKOMENDASI

Qanun ini merupakan suatu rancangan peraturan daerah yang mendesak untuk menertibkan banyaknya pembangunan kontruksi di dalam kota Banda Aceh, yang memiliki tujuan dan maksud yang baik, ternyata malah menimbulkan keruwetan bagi masyarakat kota Banda Aceh, bahkan akibat ketidak-tertiban tersebut telah menimbulkan korban jiwa seperti tidak adanya rambu-rambu adanya pekerjaan di jalan raya, yang mengakibatkan para penggunanya terjebak dan jatuh, Oleh karena itu qanun ini diharakan kelak mampu menanggapi serta menyelesaikan persoalan sosiologis yang timbul ditengah masyarakat.

BAB IV
DAFTAR PUSTAKA


Direktur Jenderal Penataan Ruang Departemen Pekerjaan Umum, (2000) Buku Pedoman Tehnis Analisis Aspek Fisik dari Lingkungan, Ekonomi, Serta Sosial Budaya dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang,  Jakarta1.

Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh

Rancangan Qanun

RAQAN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
NOMOR : ….. TAHUN …….
TENTANG
PENERTIBAN PENGERJAAN KONTRUKSI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,

Menimbang :
  1. bahwa penataan kota yang baik akan mampu mengerakkan roda ekonomi dan juga mempengaruhi lingkungan masyakat kota tersebut, oleh sebab itu perlu ditata dengan baik dan benar.;
  2. bahwa Pembangunan yang bertujuan untuk menata kota perlu ditertibkan pelaksanaan pekerjaannya demi menjaga berjalannya aktivitas masyarakat tetap lancar;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Qanun Penertiban Pekerjaan konstruksi.

Mengingat :
  1. Qanun No. 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banda Aceh.
  2. Peraturan Walikota Banda Aceh No. 47 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 27 Tahun 2007 tentang Rencana pembangunan Jangka Menengah Kota Banda Aceh Tahun 2007-2012.
  3. Undang-undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
  4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 Tentang Perencanaan Pembangunan Nasional.
  5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah
  6. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  7. Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
  8. Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983 Tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh.
  9. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.

Dengan Persetujuan :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM

MEMUTUSKAN :



Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG
                        PENERTIBAN PENGERJAAN KONTRUKSI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1

Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :
  1. Provinsi adalah Provinsi Naggroe Aceh Darussalam.
  2. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah Perangkat Negara adalah Kesatuan  
  3. Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
  4. Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
  5. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
  6. Kabupaten/ kota atau sagoe/ Banda dan atau nama lain adalah Daerah Otonom dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali sagoe atau nama lain.
  7. Pekerjaan Kontruksi adalah segala bentuk pekerjaan rehabilitasi dan rekontruksi fisik.
  8. Penertiban adalah prilaku pemerintah kota Banda Aceh dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pengerjaan kontruksi dalam kota.
  9. Orang adalah orang perseorangan, dan atau kelompok orang, dan atau badan hukum.
  10. Masyarakat adalah kelompok orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah tertentu.
  11. Masyarakat adat adalah sekelompok orang yang tinggal dalam kawasan tertentu secara turun-temurun berdasarkan kesamaan tempat tinggal dan atau hubungan darah yang memiliki wilayah adat dan pranata-pranata adat tersendiri.
  12.  Masyarakat setempat adalah sekelompok orang yang tinggal di dan sekitar kawasan yang berdasarkan pada kesamaan wilayah tempat tinggal.

Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan

Pasal 2
Maksud Penertiban Pengerjaan Kontruksi adalah untuk memberikan landasan akademik tentang pentingnya penyusunan Qanun tentang  Penertiban Pengerjaan Kontruksi untuk menjawab berbagai persoalan yang terkait dengan kesemrautan akibat pengerjaan kontruksi dalam kota untuk mewujudkan Kota Banda Aceh menjadi kota yang indah dan ramah lingkungan serta tertib pembangunan.

Pasal 3
Penertiban Pengerjaan Kontruksi bertujuan untuk menciptakan landasan hukum dan akademik yang kuat untuk tercapainya proses penertiban pembangunan tata kota Banda Aceh sehingga dapat menjadi landasan untuk penertiban pembangunan yang ramah lingkungan dan tidak mendatangkan kerugian baik materiil maupun moril masyarakat Kota Banda Aceh.

BAB II
PENGATURAN PENERTIBAN PARA PENGGUNA JASA/KONTRAKTOR DALAM MELAKUKAN PEKERJAANNYA
Bagian Pertama
Jangka Waktu

Pasal 5
Semua pekerjaan harus jelas jangka waktu dan masa pekerjaan tersebut dilakukan.

Bagian Kedua
Jam Pelaksaan Pekerjaan
Pasal 6
Setiap pelaksanaan pekerjaan harus disesuaikan dengan tingkat kepadatan kesibukan aktivitas masyarakat setempat.

Bagian Ketiga
Peletakan Bahan Dan Alat Kerja
Pasal 8
Setiap alat berat dan bahan kontruksi peletakannya tidak boleh mengganggu aktivitas masyarakat setempat.

BAB III
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 9
(1) Gubernur berwenang melakukan paksaan pemerintah terhadap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan untuk mencegah dan mengakhiri terjadinya pelanggaran serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan atau suatu pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan atau kegiatan, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang.
(2)Wewenang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada Bupati/ Walikota dengan Qanun.
(3) Paksaan pemerintahan sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) dan ayat (2), didahului dengan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Pasal 10
Pelanggaran sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 dapat
dijatuhi sanksi :
a. teguran lisan;
b. peringatan tertulis;
c. upaya pemuliahan lingkungan;
d. pembekukan izin operasi; dan
e. pencabutan izin usaha.

BAB IV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 11
Setiap orang yang karana kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah).

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada ditanyakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan lagi dengan Qanun ini.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
(1) Pada saat Qanun ini ditetapkan semua peraturan daerah yang bertentangan dangan Qanun ini tidak berlaku lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Qanun ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 14
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar semua orang mengetahuinya  pemerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.


Disahkan di : banda aceh
Pada tanggal : ……………
Gubernur provinsi
Nanggroe Aceh darussalam,



Ttd.
…………………………
Diundangkan di Banda Aceh
Pada Tanggal : ................
Sekretaris Daerah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
ttd.
................

LEMBARAN DAERAH PROPINSI NANGGROE ACEH DRUSSALAM TAHUN .... NOMOR ....SERI E NOMOR ..

Rabu, 02 Maret 2011

obligasi

oleh; Aldar 
1.LATAR BELAKANG
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahnya, namun menemui keterbatasaan dalam sumber pendanaan. Sebagian besar daerah kabupaten dan kota sangat bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat. Sumber pemasukan lainnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah yang juga terbatas. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah memungkinkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pinjaman.

Alternatif pembiayaan Pemerintah Daerah melalui pasar modal:
1)      Penerbitan saham atau obligasi korporasi oleh BUMD/BPD;
2)      Penerbitan Obligasi Daerah oleh Daerah.

2. PENGERTIAN OBLIGASI
1. Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai per value.
2. Obligasi adalah efek bersifat utang yang diterbitkan oleh suatu pihak dengan jangka waktu pelunasan tertentu (diatas 1 tahun), disertai janji bahwa pada periode atau interval waktu tertentu akan dibayarkan bunga (coupon) kepada pemegang obligasi, dan pada saat jatuh tempo akan dibayarkan pula pokok pinjaman (principal) kepada pemegang obligasi bersangkutan.

3. Obligasi merupakan pengakuan hutang atau kesanggupan resmi (berupa kontrak) untuk membayar sejumlah nilai tertentu pada waktu yang telah ditetapkan. Sebagai balas jasa atas hutang tersebut, penerbit obligasi akan membayar sejumlah uang tertentu secara periodik selama obligasi tersebut belum dilunasi.

Dalam kontrak perjanjian obligasi terkandung unsur-unsur:

• Adanya pihak yang berhutang (yang menerbitkan obligasi)
• Adanya pihak yang memberi pinjaman (yang membeli obligasi)
• Nilai nominal obligasi (jumlah pinjaman)
• Tanggal jatuh tempo pelunasan obligasi (kapan obligasi harus dibayar)
• Besarnya kupon yang harus di bayar sebagai balas jasa pinjaman
• Tanggal jatuh tempo pembayaran kupon (kapan kupon obligasi harus dibayar)

4. Obligasi Daerah adalah obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, salah satu unit organisasi di lingkungan pemerintah daerah, Badan Otorita Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pihak lain (swasta) yang didukung atau disponsori dan atau dijamin oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, obligasi tidak harus diterbitkan oleh pemerintah daerah, tetapi dapat juga diterbitkan oleh BUMD seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), atau Kantor-kantor Dinas yang ada di daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum. Dinas Pariwisata, dan sebagainya.


3. DASAR HUKUM PENERBITAN OLIGASI DAERAH

-Undang-undang ;
a.       UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah pasal 169 ayat 2:
Pemerintaha daerah dengan persetujuan DPRD dapat menerbitkan Obligasi daerah untuk membiayai investasi yang menghasilkan penerimaan daerah.
b.      UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
c.       Pasal 57 (Obligasi Daerah) ayat (1) :
Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dalam mata uang Rupiah di pasar modal domestic

-Peraturan pemerintah ;
a.       pp no. 54 tahun 2005 tentang pinjaman daerah
b.      PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

-peraturan menteri keuangan:
a.       PMK No. 45 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan dan
b.      Mekanisme Pemantauan Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Pinjaman Daerah
c.       PMK No. 72 Tahun 2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBD Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
d.      PMK No. 147 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penerbitan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi Obligasi Daerah

-Peraturan badan pengawas pasar modal dan lembaga keuangan:
a.      Peraturan No. VIII.G.14 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan Daerah;
b.      Peraturan No. VIII.G.15 tentang Pedoman Penyusunan Comfort Letter Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
c.       Peraturan No. VIII.G.16 tentang Pedoman Penyusunan Surat PernyataanKepala Daerah di Bidang Akuntansi Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
d.      Peraturan No. IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
e.       Peraturan No. IX.C.13 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah;
f.       Peraturan No. IX.C.14 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.


4. JENIS-JENIS OBLIGASI DAERAH;

1.      Tax-Backed Debt:
-General Obligation Debt
-Appropriation-Backed Obligations
-Debt Obligation Supported by Public Credit Enhancement Programs

2.      Revenue Bonds.

3.      Hybrid & Special Bond Structures.
-Insured Bonds
-Prefunded Bonds
-Asset-Backed Bonds

4.      Municipal Notes.


5.MANFAAT PENERBITAAN OBLIGASI DAERAH;

1.      Pemerintah Daerah: Menghimpun dana guna mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
2.      Masyarakat di daerah: Dapat memanfaatkan fasilitas yang dibangun dari dana Obligasi.
3.      Investor: Pilihan investasi yang menarik selain Obligasi Pemerintah dan Obligasi Korporasi.
4.      Pasar Modal: Diversifikasi instrumen yang diperdagangkan di pasar modal.
5.      Lembaga dan Profesi Penunjang:Kesempatan untuk memberikan jasa profesinya.



6.PENETAPAN HARGA (PRICING) OBLIGASI DAERAH;

1.      Struktur kupon bunga Obligasi:
Ø  Fixed (tetap)
Ø  Variable (mengambang)
2.      Dasar perhitungan:
Ø  Ditentukan dari risk-free rate
3.      Premium, tergantung dari:
Ø  Rating Obligasi
Ø  Suku bunga Obligasi sejenis


7.PERSYARATAN PENCATATAN OBLIGASI DAERAH DI BES

1.      Daerah yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah wajib memenuhi ketentuan penerbitan Obligasi Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.
2.      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah telah efektif.


8.RATING OBLIGASI DAERAH

1.      Pemeringkatan dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat (di Indonesia: Pefindo, Moody’s Indonesia, Fitch Rating);
2.      Rating menunjukkan resiko kemungkinan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bunga dan pokok obligasi oleh Daerah kepada pemegang obligasi (credit risk);
3.      Rating antara lain dihasilkan dari analisis terhadap:
a.       Proyek yang didanai Obligasi Daerah;
b.      Prospek perekonomian Daerah dan Pendapatan Asli Daerah;
c.       RAPBD;
d.      Kinerja keuangan Daerah;
e.       Aspek manajemen, administrasi dan hukum.
4.      Semakin tinggi rating menunjukkan semakin rendah.


9. KESIMPULAN

Obligasi daerah merupakan alternatif sumber dana yang baik bagi pembangunan infrastruktur, dibandingkan pendanaan yang lain. Kelebihan obligasi daerah sebagai alternatf pendanaan infrastruktur, antara lain:

a. Mampu menarik minat pemilik dana untuk berinvestasi,
b. Mampu menyediakan dana dalam jumlah besar,
c. Memiliki risiko yang rendah atas perubahan kurs ,
d. Memiliki risiko yang rendah atas perubahan kebijakan pemerintah.